KOMPAS.com - Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup menjadi perhatian serius Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, GFC adalah kejahatan luar biasa, di mana sumber daya alam dirusak secara ilegal dan hasilnya dinikmati segelintir pihak.
"Ini kejahatan yang luar biasa, kita pahami bagaimana sumber daya alam dirusak secara ilegal dan hasilnya itu dipakai untuk menguntungkan beberapa pihak. Justru tidak dalam konteks kesejahteraan masyarakat," kata Ivan dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK, Rabu (28/12/2022).
Ivan memaparkan, PPATK telah menghasilkan total 31 Hasil Analisis (HA) dan satu Hasil Pemeriksaan (HP) terkait GFC pada 2022.
Menurut Ivan, nominal yang dianalisis PPATK terkait GFC juga luar biasa besar. Secara keseluruhan, agregatnya adalah Rp 4.865.934.816.374.
"Jadi hampir Rp 5 triliun angka yang dianalisis PPATK dalam konteks Green Financial Crime," tuturnya.
Tim khusus menangani GFC
Reorganisasi PPATK pada 2022 membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah tim khusus untuk menangani GFC.
Tim GFC menangani beberapa tindak pidana, yaitu tindak pidana di bidang lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan, dan perdagangan tumbuhan/satwa liar.
Menurut PPATK, aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional.
Berdasarkan hasil riset Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang dirilis Juli 2021, nilai kejahatan finansial terkait lingkungan mencapai 110-281 miliar dollar AS.
Apabila dikonversi ke Rupiah, maka keuntungan yang dikantongi para pelaku GFC setiap tahun dapat mencapai Rp 1.540 triliun.
Melalui pembentukan tim khusus, PPATAK berupaya memastikan integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil Green Financial Crime.
Kinerja PPATK terkait Green Financial Crime
Berikut rincian Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dihasilkan PPATK terkait GFC pada 2022:
PPATK juga melakukan pemetaan daerah yang rawan terjadi GFC, antara lain:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/12/30/093547082/nominal-green-financial-crime-nyaris-rp-5-triliun-ppatk-ini-kejahatan