Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporan Kontras: Vonis Mati Kasus Narkotika Masih Mendominasi

KOMPAS.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merilis laporan tahunan terkait penerapan hukuman mati di Indonesia pada Senin (10/10/2022).

Laporan tersebut dirilis bertepatan dengan Hari Antihukuman Mati Internasional yang diperingati setiap 10 Oktober.

Berdasarkan pemantauan Kontras sepanjang periode Oktober 2021-September 2022, terdapat 31 vonis hukuman mati di Indonesia.

Sementara berdasarkan jawaban surat keterbukaan informasi publik yang dikirimkan Kontras kepada Kementerian Hukum dan HAM, setidaknya terdapat 27 terpidana mati yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Helmy Hidayat Mahendra dari Divisi Riset Kontras mengatakan, jumlah vonis hukuman mati di Indonesia tergolong masif.

"Secara umum, memang vonis hukuman mati ini tersebar dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Aceh, kemudian ada Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Lampung, NTT, dan lain-lainnya," kata Helmy, saat konferensi pers, Senin (10/10/2022), dikutip dari kanal YouTube Kontras.

Helmy menilai, masifnya angka vonis hukuman mati pada periode ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mengambil posisi yang tepat dalam wacana penghapusan hukuman ini.

"Serta belum adanya kemauan negara untuk berkaca dari berbagai negara yang telah menghapuskan hukuman mati secara internasional," tutur dia.

Pada 2022 ini, sebanyak 111 negara telah menghapus hukuman mati untuk segala tindak kejahatan kriminal antara lain Uni Eropa, Malaysia, dan Filipina.

Bahkan, pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa hukuman mati telah dihapus secara de facto dan de jure karena hukuman mati melibatkan kesengajaan dan perusakan manusia yang direncanakan, sehingga menyebabkan rasa sakit fisik dan psikologis penderita, apa pun metode eksekusinya.

Selain itu, sebanyak 8 negara menghapuskan hukuman mati untuk tindak kejahatan yang bersifat biasa saja, kecuali tindak kejahatan yang dilakukan selama masa perang seperti misalnya Brazil, Israel, dan Peru.

Sebanyak 27 negara juga dianggap sebagai negara abolisionis dalam praktiknya karena mereka tidak pernah mengadakan eksekusi hukuman mati selama 10 tahun terakhir. Negara-negara ini misalnya Korea Selatan, Sri Lanka, dan Brunei Darussalam.

Hukuman mati dalam kasus narkotika

Helmy mengatakan, hukuman mati paling banyak dijatuhkan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkotika.

"Sama seperti sebelum-sebelumnya, vonis yang paling besar merupakan vonis dalam kasus narkoba," kata Helmy.

Berdasarkan dokumentasi Kontras, terdapat 23 vonis hukuman mati berkaitan dengan delik narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diikuti dengan empat vonis berkaitan dengan pembunuhan dan empat lainnya berdasarkan delik pemerkosaan.

Menurut Kontras, konsistennya angka vonis hukuman mati dalam kasus narkoba, semakin menegaskan dan memberikan bukti bahwa penerapan hukuman mati tidak memberikan efek jera.

Persebaran vonis hukuman mati

Berdasarkan data Kontras, daerah atau provinsi dengan vonis mati terbanyak ialah Aceh, yakni 7 vonis dengan 27 terdakwa. Adapun vonis tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika.

Angka tersebut diikuti oleh Provinsi Sumatera Utara dengan 6 vonis mati dengan 13 orang terdakwa. Selain itu, persebaran vonis mati lainnya secara berturut-turut dijatuhkan di: Jawa Barat, Jawa Timur Lampung, dan Riau dengan 3 vonis; Kalimantan Utara dengan 2 vonis; dan DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan dengan masing-masing 1 vonis.

Berdasarkan kewarganegaraan para terpidana mati, Kontras mencatat bahwa dari jumlah keseluruhan masih didominasi oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan 63 orang.

Selain itu, ada pula seorang terpidana mati yang berasal dari Malaysia dan satu orang dari Nigeria.

Kemudian dari rentang usia, sebanyak 35 orang berusia 26-35 tahun, 29 orang berusia 36-50 tahun, dan 1 orang berusia 51-60 tahun.

Sementara itu, dilihat dari gendernya, tercatat 63 orang terpidana mati merupakan laki-laki dan empat terpidana mati adalah perempuan.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/10/11/153000882/laporan-kontras-vonis-mati-kasus-narkotika-masih-mendominasi

Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke