KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah isu rencana pemekaran sembilan provinsi baru di Pulau Jawa.
Isu tersebut belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial, dan memunculkan spekulasi di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki rencana pemekaran di daerah mana pun.
Sebab, saat ini pemekaran daerah masih dalam status moratorium.
"Hingga saat ini belum ada rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi ataupun kabuaten/kota, karena masih dalam status moratorium," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Isu pemekaran 9 provinsi baru
Isu pemekaran sembilan provinsi baru di Pulau Jawa ramai diperbincangkan di media sosial.
Rincian daerah yang diklaim akan menjadi provinsi baru adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Tangerang Raya: Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ibu kota provinsi berada di Kota Tangerang.
2. Provinsi Bogor Raya (Pakuan Bagasasi): Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Ibu kota provinsi berada di Kota Bogor.
3. Provinsi Cirebon: Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Ibu kota provinsi berada di Kota Cirebon.
4. Provinsi Banyumasan: Kota Purwokerto, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen. Ibu kota provinsi berada di Kota Purwokerto.
5. Provinsi Daerah Istimewa Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen. Ibu kota provinsi berada di Kota Surakarta.
6. Provinsi Muria Jaya (Jawa Utara): Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Ibu kota provinsi berada di Kudus.
7. Provinsi Madura: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pamekasan. Ibu kota provinsi berada di Kota Pamekasan.
8. Provinsi Mataraman: Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan. Ibu kota provinsi berada di Kota Kediri.
9. Provinsi Blambangan: Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Ibu kota provinsi berada di Jember.
Dibantah Setda Provinsi Jawa Barat
Rencana pemekaran sembilan provinsi baru itu juga dibantah oleh Kasubag Liputan dan Dokumentasi, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Tubagus Anfiari.
Ari, begitua ia disapa, mengatakan bahwa Jawa Barat memang mengusulkan pemekaran daerah, namun bukan pemekaran provinsi baru.
"Kalau yang pemekaran provinsi enggak benar. Kalau usulan pemekaran di wilayah provinsi Jabar sejak tahun 2020 ada 8 daerah," kata Ari, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Adapun daftar delapan daerah yang diusulkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) oleh Jabar, yaitu:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/02/16/113112882/kemendagri-bantah-isu-pemekaran-9-provinsi-baru-di-pulau-jawa