Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Kompas.com - 27/05/2024, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.comPegi Setiawan alias Perong membantah telah membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Pegi bahkan mengeklaim bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan pembunuhan itu.

Bantahan itu disampaikannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (26/5/2024).

Terkait identitasnya yang berubah menjadi Robi Irawan selama berada di Bandung, Pegi menekankan bahwa nama itu adalah panggilan atau nama gaulnya.

Baca juga: Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...


Saat ini, Pegi telah berstatus tersangka dan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Lantas, apakah bantahan Pegi dapat berdampak pada proses hukum selanjutnya?

Baca juga: Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Pengaruh bantahan Pegi

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina, dapat memengaruhi proses persidangan mendatang.

"Pasti pernyataan Pegi itu akan berpengaruh dalam persidangan perkara ini," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, bantahan Pegi akan terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sebagai tahap dasar terkait pembuatan dakwaan jaksa.

Keterangan dalam BAP akan diverifikasi kebenarannya oleh para saksi disertai alat-alat bukti lainnya dalam persidangan.

Jika terbukti benar, BAP akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Hakim pengadilan yang memeriksa nanti yang memutuskan," tambah Fickar.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Dia menambahkan, pengadilan akan mempertimbangkan putusan sebelumnya pada 2016 terhadap delapan terdakwa pembunuh Vina sekaligus membuat BAP baru atas penangkapan Pegi tahun ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Kesaksian Warga Palestina yang Diikat di Kap Mobil dan Dijadikan Tameng oleh Tentara Israel

Kesaksian Warga Palestina yang Diikat di Kap Mobil dan Dijadikan Tameng oleh Tentara Israel

Tren
Ethiopia Selangkah Lagi Miliki Proyek Bendungan PLTA Terbesar di Afrika

Ethiopia Selangkah Lagi Miliki Proyek Bendungan PLTA Terbesar di Afrika

Tren
Jet Tempur Israel Serang Klinik di Gaza, Runtuhkan Salah Satu Pilar Kesehatan Palestina

Jet Tempur Israel Serang Klinik di Gaza, Runtuhkan Salah Satu Pilar Kesehatan Palestina

Tren
Sama-sama Baik untuk Pencernaan, Apa Beda Prebiotik dan Probiotik?

Sama-sama Baik untuk Pencernaan, Apa Beda Prebiotik dan Probiotik?

Tren
Dilirik Korsel, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Ditinggal STY?

Dilirik Korsel, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Ditinggal STY?

Tren
Ramai soal Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Ini Penjelasan Polisi, Kepsek, dan Disdik

Ramai soal Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Ini Penjelasan Polisi, Kepsek, dan Disdik

Tren
Perang Balon Berlanjut, Kini Korut Kirimkan Hello Kitty dan Cacing ke Korsel

Perang Balon Berlanjut, Kini Korut Kirimkan Hello Kitty dan Cacing ke Korsel

Tren
Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T

Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T

Tren
Ini Kronologi dan Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur

Ini Kronologi dan Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur

Tren
Pasangan Haji Meninggal Dunia, Jalan Kaki Berjam-jam di Cuaca Panas dan Sempat Hilang

Pasangan Haji Meninggal Dunia, Jalan Kaki Berjam-jam di Cuaca Panas dan Sempat Hilang

Tren
Kata Media Asing soal PDN Diserang 'Ransomware', Soroti Lemahnya Perlindungan Siber Pemerintah Indonesia

Kata Media Asing soal PDN Diserang "Ransomware", Soroti Lemahnya Perlindungan Siber Pemerintah Indonesia

Tren
Populasi Thailand Turun Imbas Resesi Seks, Warga Pilih Adopsi Kucing

Populasi Thailand Turun Imbas Resesi Seks, Warga Pilih Adopsi Kucing

Tren
Kisah Nenek Berusia 105 Tahun Raih Gelar Master dari Stanford, Kuliah sejak Perang Dunia II

Kisah Nenek Berusia 105 Tahun Raih Gelar Master dari Stanford, Kuliah sejak Perang Dunia II

Tren
Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang

Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang

Tren
7 Fakta Konser di Tangerang Membara, Vendor Rugi Rp 600 Juta, Ketua Panitia Diburu Polisi

7 Fakta Konser di Tangerang Membara, Vendor Rugi Rp 600 Juta, Ketua Panitia Diburu Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com