KOMPAS.com - Pegi Setiawan alias Perong membantah telah membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Pegi bahkan mengeklaim bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan pembunuhan itu.
Bantahan itu disampaikannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (26/5/2024).
Terkait identitasnya yang berubah menjadi Robi Irawan selama berada di Bandung, Pegi menekankan bahwa nama itu adalah panggilan atau nama gaulnya.
Baca juga: Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...
Saat ini, Pegi telah berstatus tersangka dan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Lantas, apakah bantahan Pegi dapat berdampak pada proses hukum selanjutnya?
Baca juga: Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina, dapat memengaruhi proses persidangan mendatang.
"Pasti pernyataan Pegi itu akan berpengaruh dalam persidangan perkara ini," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, bantahan Pegi akan terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sebagai tahap dasar terkait pembuatan dakwaan jaksa.
Keterangan dalam BAP akan diverifikasi kebenarannya oleh para saksi disertai alat-alat bukti lainnya dalam persidangan.
Jika terbukti benar, BAP akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Hakim pengadilan yang memeriksa nanti yang memutuskan," tambah Fickar.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun
Dia menambahkan, pengadilan akan mempertimbangkan putusan sebelumnya pada 2016 terhadap delapan terdakwa pembunuh Vina sekaligus membuat BAP baru atas penangkapan Pegi tahun ini.