Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jateng Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Kompas.com - 26/05/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi kekeringan di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Peringatan tersebut berlaku pada dasarian III atau Senin (20/5/2024) hingga Jumat (31/5/2024).

Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Jateng, Sukasno menjelaskan, penyebab kekeringan Jateng pada akhir Mei 2024 akibat terjadinya anomali suhu udara permukaan rata-rata di wilayah Indonesia sepanjang Januari-Desember 2024.

Anomali suhu udara permukaan berkisar antara +0,23 derajat Celcius hingga +0,36 derajat Celcius dengan rata-rata sebesar 0,3 derajat Celcius.

“Lebih hangat dibanding periode 1991-2000,” kata Sukasno ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Wilayah Jateng yang berpotensi mengalami kekeringan

Sukasno mengatakan, Stasiun Klimatologi BMKG Jateng membagi peringatan dini kekeringan menjadi tiga kategori, yakni waspada, siaga, dan awas.

Pada akhir Mei 2024, wilayah Jateng berpotensi kekeringan yang masuk kategori waspada atau berwarna kuning adalah Kabupaten Jepara.

Sukasno menerangkan bahwa tidak ada wilayah Jateng yang masuk kategori siaga maupun awas atau berwarna hijau hingga akhir Mei 2024.

Peta potensi kekeringan jateng dapat dilihat melalui gambar di bawah ini:

Peta peringatan informasi peringatan dini kekeringan meteorologis di Jateng pada akhir Mei 2024.Stasiun Klimatologi BMKG Jateng Peta peringatan informasi peringatan dini kekeringan meteorologis di Jateng pada akhir Mei 2024.

Baca juga: Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Puncak musim kemarau Jateng 2024

Dilansir dari laman resmi Stasiun Klimatologi BMKG Jateng, puncak musim kemarau di Jateng diperkirakan terjadi pada Juli, Agustus, dan September 2024.

Luasan zona musim di Jateng yang memasuki musim kemarau pada Juli sebanyak 63,0 persen, Agustus sebanyak 31,4 persen, dan September sebanyak 5,6 persen.

Daftar wilayah di Jateng yang mengalami puncak musim kemarau pada Juli, Agustus, dan September 2024 dapat dilihat di bawah ini:

Juli 2024:

  • Kota Tegal, Salatiga, Surakarta dan Magelang, Kabupaten Sragen,Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Boyolali dan Cilacap, sebagian besar wilayah Kabupaten Brebes, Pekalongan, Semarang, Wonosobo, Purbalingga dan Banyumas, sebagian wilayah Kabupaten Tegal, Blora, Magelang, Banjarnegara dan Kebumen, Kabupaten Batang, Kendal, Kota Semarang dan Grobogan bagian selatan, wilayah timur Kabupaten Rembang, wilayah barat laut Kabupaten Purworejo, sebagian wilayah timur Kabupaten Pemalang, sebagian wilayah selatan Kabupaten Demak.

Agustus 2024:

  • Kota Pekalongan dan Kabupaten Kudus, karimun Jawa, sebagian besar wilayah Kabupaten Demak dan Pati, sebagian wilayah Kabupaten Tegal, Pemalang, Batang, Rembang, Blora, Grobogan, Temanggung, Magelang, Purworejo dan Kebumen, Kabupaten Kendal dan Kota Semarang bagian utara, sebagian wilayah utara Kabupaten Banyumas, sebagian wilayah timur Kabupaten Wonosobo, sebagian wilayah selatan Kabupaten Banjarnegara, wilayah tenggara Kabupaten Brebes.

September 2024:

  • Sebagian besar wilayah Kabupaten Jepara, sebagian wilayah utara Kabupaten Demak dan Pati.

Baca juga: Indonesia Dilanda Suhu Panas Awal Mei 2024, Benarkah Itu “Heatwave”?

Imbauan BMKG

Terkait potensi kekeringan Jateng pada akhir Mei 2024, Sukasno meminta masyarakat untuk melakukan penghematan air.

Ia juga meminta masyarakat dan pemerintah untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan.

Tidak lupa, Sukasno menyarankan masyarakat untuk meminum air yang cukup supaya tubuh tetap terhidrasi.

“Hindari aktivitas yang berat di luar ruangan pada siang hari. Waspadai penyakit yang sering muncul pada musim kemarau,” kata Sukasno.

Update informasi BMKG melalui website, media sosial, atau aplikasi mobile Info BMKG,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ilmuwan China Ungkap Makanan yang Bisa Menjadi Rahasia Panjang Umur

Ilmuwan China Ungkap Makanan yang Bisa Menjadi Rahasia Panjang Umur

Tren
Catat, Ini Waktu Larangan untuk Minum Kopi dan Dampaknya

Catat, Ini Waktu Larangan untuk Minum Kopi dan Dampaknya

Tren
Mengenal Teori Bumi Berlubang dan Agartha, Inspirasi Serial 'Joko Anwar's Nightmares and Daydreams'

Mengenal Teori Bumi Berlubang dan Agartha, Inspirasi Serial "Joko Anwar's Nightmares and Daydreams"

Tren
Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Tren
Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang, Saksi Sempat Lihat Korban Ditendang

Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang, Saksi Sempat Lihat Korban Ditendang

Tren
Menilik Pegunungan Appalachia, Rumah bagi Cerita Misteri dan Supranatural

Menilik Pegunungan Appalachia, Rumah bagi Cerita Misteri dan Supranatural

Tren
Gangguan di Server Pusat Data Nasional Terjadi Cukup Lama, Apa Penyebabnya?

Gangguan di Server Pusat Data Nasional Terjadi Cukup Lama, Apa Penyebabnya?

Tren
Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Tren
Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Tren
Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Tren
Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Tren
Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Tren
Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Tren
Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Tren
5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com