KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.
Insiden itu terjadi pada Minggu (19/5/2024) saat Febrie sedang makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Diduga, ada dua orang anggota Densus 88 yang sedang menguntit Febrie saat makan malam.
Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal mengatakan, Densus 88 semestinya tak boleh ditugaskan untuk urusan di luar terorisme.
”Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” jelas Nicky, dikutip dari Kompas.id, Jumat (24/5/2024).
Lantas, apa sebenarnya tugas Densus 88?
Baca juga: Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 Saat Sedang Makan di Restoran
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Densus 88 merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme yang berada di bawah Kapolri.
Dalam aturan tersebut, Densus 88 bertugas untuk melakukan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam pencegahan terorisme.
Densus 88 memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 Anti Teror (AT) Polri.
Selain itu, satuan ini memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas teroris pada tiap daerah di Indonesia.
Anggota dari Densus 88 juga bertugas untuk menangkap pelaku terorisme yang dapat merusak ketahanan dan kedaulatan Republik Indonesia.
Baca juga: Kata KAI soal Karyawannya yang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
Dikutip dari Kompas.com (12/3/2022), Densus 88 dirintis oleh Kombes Gories Mere dan diresmikan pada 26 Agustus 2004 oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya pada waktu itu, Irjen Firman Gani.
Satuan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003 dengan tanggal 20 Juni 2003 untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aturan tersebut memberikan Densus 88 kewenangan untuk melakukan penangkapan dengan bukti awal yang berasal dari laporan intelijen selama 7x24 jam.
UU Anti Terorisme yang membentuk satuan tersebut juga diterapkan di berbagai negara dan dikenal sebagai Anti-Terrorism Act.
Pada awal pembentukannya, Densus 88 dipimpin oleh AKBP Tito Karnavian dengan beranggotakan 75 orang dan jumlahnya terus bertambah.
(Sumber: Kompas.com/Issha Harruma, Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Issha Harruma, Sari Hardiyanto)
Baca juga: Sosok Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.