Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Kompas.com - 24/05/2024, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menahan barang impor atau milik penumpang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Misalnya, pemilik barang tersebut belum mengantongi izin impor dari instansi terkait atau barang yang dibawa dinyatakan lartas yakni dilarang atau dibatasi peredarannya.

Penumpang yang barangnya ditahan Bea Cukai harus menjalani prosedur untuk mengambil barang tersebut. Namun, ada juga yang meninggalkan barang yang ditahan karena pajaknya.

Lalu, bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai namun tidak diambil pemiliknya?

Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB


Barang tertahan Bea Cukai tidak diambil

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menjelaskan, nasib barang kiriman atau impor dari luar negeri yang ditahan dan tidak diambil penerima di Indonesia.

Dia mengatakan, penyelesaian barang tersebut bisa melalui reekspor (sesuai) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2019, atau proses BTD, BDN, dan BMN PMK Nomor 178 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor mengatur barang yang masuk ke Indonesia akan diekspor kembali ke luar negeri.

Seseorang yang mengimpor secara ilegal maka barangnya harus dikembalikan ke negara asal tanpa perlu melalui kebijakan reekspor barang.

Hal itu karena barang impor tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta lingkungan dan harus dieskpor kembali dengan persetujuan kepala kantor pabean.

Sebaliknya, ada barang yang boleh diekspor kembali jika pemiliknya sudah mengajukan pemberitahuan pabean impor dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai.

Namun, barang tersebut tidak dapat diekspor kembali jika pemberitahuan pabean impor dengan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan jenis barang tidak sesuai aslinya.

Baca juga: Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Barang dilelang ke publik

Motor Royal Enfield yang dilelang oleh Ditjen Bea Cukai.Dok Lelang.go.id Motor Royal Enfield yang dilelang oleh Ditjen Bea Cukai.
Selain itu, barang yang ditahan Bea Cukai juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini, barang akan ditahan Bea Cukai jika termasuk barang lartas, tidak memenuhi izin impor, alamat penerima tidak sesuai, atau ditolak penerima.

Bea Cukai menetapkan barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Penetapan ini terjadi dalam waktu 30 hari sejak dokumen impor diajukan. Selanjutnya, barang akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com