Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Kompas.com - 23/05/2024, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Orang dekat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga ikut menikmati uang hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/5/2024), SYL terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai menteri.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, SYL telah menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan.

Pemerasan ini disebut dilakukan dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya Panji Harjanto.

SYL pun diduga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang dekatnya, termasuk istri, dua anak, cucu, kakak, pembantu, dan pedangdut.

Diduga menikmati uang korupsi SYL, bisakah keluarga dan orang dekat tersebut ikut dijerat pidana?

Baca juga: 7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan


Istri hingga cucu SYL bisa ikut dijerat pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak yang diduga menikmati uang hasil pemerasan di Kementan bisa dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Bisa, sepanjang tidak ada alasan untuk menyalurkannya pada orang-orang yang menerima itu," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).

Abdul berujar, jika memang tidak ada alasan atau program yang mengharuskan pihak-pihak tersebut menerima uang dari Kementan, maka mereka bisa ikut terseret.

Terlebih, jika mereka mengetahui bahwa uang yang diterima berasal dari perolehan yang melanggar hukum.

"Sepanjang memenuhi situasi itu siapa pun bisa diseret ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena mereka dianggap bagian dari perbuatan korupsi yang dilakukan SYL," terangnya.

Abdul menjelaskan, pihak-pihak terkait termasuk keluarga SYL bisa dijerat berdasarkan alat bukti keterangan saksi atau surat yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, KPK juga bisa memulai penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam berkas terpisah dengan kasus dugaan korupsi SYL.

Sebab, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP mengatur, mereka yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com