Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Kompas.com - 16/05/2024, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengukir ban kendaraan yang sudah botak atau ban ukir ulang dianggap sebagai solusi untuk menghemat pengeluaran.

Seperti dalam unggahan akun X (dulu Twitter), @innovacommunity, tampak seseorang tengah mengukir ban motor yang sudah halus secara manual.

Menggunakan sebuah pisau khusus, orang dalam video kembali membuat kembangan atau pola ban yang sebenarnya sudah hilang karena lama digunakan.

"Regroove/ukir ulang alur ban sangat berbahaya, ban jd tipis dan rawan kecelakaan," tulis pengunggah mengingatkan, Selasa (14/5/2024).

Lantas, seberapa berbahaya menggunakan ban ukir ulang?

Baca juga: Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar


Bahaya pakai ban ukir ulang

Dosen Program Studi Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jayan Sentanuhady mengatakan, pengguna kendaraan tidak boleh mengukir ulang ban yang sudah botak.

"Tentu tidak boleh karena membahayakan keselamatan pengendara," ungkap Jayan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Jayan menjelaskan, ban bekas atau ban yang sudah lama digunakan memiliki permukaan yang cenderung rata dan tipis.

Jika diukir untuk membuat kembangan baru, ban akan menjadi lebih tipis. Kondisi ini menyebabkan ban rawan pecah saat digunakan berkendara.

"Pecah ban saat jalan, itu berbahaya," kata dia.

Kembangan atau pola (pattern) pada ban sendiri berfungsi sebagai jalur pembuangan air dari badan ban saat melintas di jalan basah.

Ukiran yang tampak berbeda-beda pada ban itu juga membantu mengurangi panas saat bergesekan dengan aspal.

Nekat menggunakan ban polos atau botak akan meningkatkan risiko tergelincir dan kehilangan kendali, terutama di jalan basah.

Namun demikian, membuat ukiran pada ban lama yang sudah botak juga tidak kalah berbahaya.

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Amankah Menggunakan Ban yang Sudah Kedaluwarsa?

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

Tren
Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Tren
Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com