Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Kompas.com - 27/04/2024, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mengimbau agar pemilik warung Madura di Bali tidak membuka usahanya selama 24 jam.

Hal tersebut karena banyak minimarket setempat yang merasa tersaingi akibat warung Madura yang buka 24 jam tersebut. 

Oleh karena itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Untuk diketahui, warung Madura terkenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam. Namun, tidak semua daerah memperbolehkan warung Madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.

Pemerintah Daerah Bali sendiri lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko.

Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.

Lantas, bagaimana pandangan sosiolog menanggapi fenomena warung Madura yang buka 24 jam dan menuai polemik?

Baca juga: Ramai soal Anak 4 Tahun Bertunangan di Madura, Ini Penjelasan Guru Besar Universitas Trunojoyo


Penjelasan pakar

Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Khoirul Rosyadi mengatakan, warung-warung Madura yang buka 24 jam memiliki sejarah dan alasan tersendiri dalam praktek bisnis mereka.

"Keputusan untuk buka 24 jam mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebiasaan konsumen lokal, persaingan pasar, serta strategi untuk meningkatkan penjualan dan daya saing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya, di beberapa kasus, warung-warung Madura yang buka 24 jam dapat menarik pelanggan yang bekerja malam, pekerja sif malam, atau mereka yang mencari makanan atau barang-barang lain pada jam-jam yang tidak biasa.

Sehingga, hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi pemilik warung dalam pasar yang bergerak cepat dan kompetitif.

"Saya kira ini adalah kecerdasan masyarakat Madura dalam membaca peluang," terang Khoirul.

"Mereka menangkap bahwa kehidupan masyarakat di kota-kota besar itu sampai seharian atau 24 jam. Maka mereka berpikir bagaimana memenuhi kebutuhan dalam 24 jam," imbuhnya.

Di sisi lain, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkop-UKM untuk menaati aturan jam buka yang sesuai dengan toko lainnya mungkin bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam persaingan usaha serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Akan tetapi saya kurang setuju, karena warung Madura ini kan bisnis rumahan yang tidak berskala besar seperti Indomaret atau Alfamart. Dan pertanyaannya, apakah ada peraturan yang dilanggar oleh mereka (warung Madura)?" ucap Khoirul.

Ia mengatakan, jika mereka dilarang justru akan melahirkan masalah baru, khususnya bagi masyarakat, yang bergerak dalam usaha kecil seperti warung Madura ini.

Jadi, menurut pandangannya, rencana kebijakan Kemenkop–UKM itu malah kontra produktif.

"Harusnya malah disupport dengan memberikan ruang bagi warung Madura untuk lebih kompetitif dan inovatif," pungkasnya.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com