Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

Kompas.com - 24/04/2024, 09:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hari ini, Rabu (24/4/2024).

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih digelar di Kantor KPU, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Agenda tersebut digelar setelah KPU menerima putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," ujar Idham dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Link live streaming

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih dapat disaksikan secara langsung melalui tayangan dan link ini:

Baca juga: Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran akan berpidato

Prabowo-Gibran rencananya berpidato setelah keduanya ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih.

Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih setelah menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara Anies-Muhaimin hanya memperoleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan Ganjar-Mahfud sebanyak 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

"Esok (hari ini) pasca Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam sidang pleno tersebut," ujar Idham, Selasa.

Baca juga: Kenali Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Kelebihan, dan Kekurangannya

Ia menambahkan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih mirip dengan acara penetapan hasil Pemilu 2024.

Terkait acara tersebut, KPU turut mengundang Presiden RI Joko Widodo, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan Ketua DPR Puan Maharani.

Idham menjelaskan, KPU diberi kesempatan selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah putusan MK dibacakan.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wapres pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: 5 Hasil Putusan MK soal Dugaan Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com