Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil “Quick Count” Charta Politika Pileg DPR Data 43 Persen

Kompas.com - 14/02/2024, 19:18 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih di peringkat pertama perolehan suara sementara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan 17,16 persen suara. 

Diikuti Gerindra (13,64), Golkar (13,30), PKB (11,64), dan PKS (9,61). 

Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan data suara masuk hasil quick count Charta Politika sebanyak 43 persen dari total 2.000 TPS sampel.

Quick count Charta Politika Pileg 2024

Hasil hitung cepat atau quick count Charta Politika sementara hingga pukul 19.02 WIB, Rabu (14/2/2024), menunjukkan bahwa perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebagai berikut:

  • PKB: 11,64 persen
  • Partai Gerindra: 13,64 persen
  • PDI-Perjuangan: 17,16 persen
  • Partai Golkar: 13,30 persen
  • Partai Nasdem: 8,46 persen
  • Partai Buruh: 0,64 persen
  • Partai Gelora: 1,01 persen
  • PKS: 9,61 persen
  • PKN: 0,28 persen
  • Partai Hanura: 0,61 persen
  • Partai Garuda: 0,40 persen
  • PAN: 6,88 persen
  • PBB: 0,44 persen
  • Partai Demokrat: 7,24 persen
  • PSI: 2,86 persen
  • Partai Perindo: 1,39 persen
  • PPP: 3,84 persen
  • Partai Ummat: 0,50 persen

Perhitungan Quick count Charta Politika dalam Pemilu 2024 memiliki margin of error sebesar 1 persen.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Link Quick Count Pemilu 2024, Pantau Hasil Penghitungan Mulai Pukul 15.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com