Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan 14 Februari Berhak Mendapatkan Upah Lembur

Kompas.com - 05/02/2024, 16:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara yang dilakukan serentak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu itu pun telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ketentuan tersebut tertuangan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan hari libur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7/2017 Pasal 167 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Lantas, bagaimana dengan karyawan yang masuk kerja pada 14 Februari 2024?

Baca juga: Inisiatif Sendiri, Apakah Otomatis Berhak Mendapat Upah Kerja Lembur?


Pekerja yang masuk harus mendapat upah lembur

Lantaran sudah ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah, Anwar menyebutkan bahwa pekerja berhak atas hari libur tersebut.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja dalam memberikan suaranya di hari pencoblosan.

"Jadi keputusan libur atau tidak libur pada hari pemungutan suara pemilu, bukan "domain" kesepakatan pengushaa dan pekerja, tetapi karena ditetapkan oleh pemerintah," terang Anwar.

Jika ternyata karyawan harus tetap masuk bekerja, hal tersebut harus didasarkan pada kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Baca juga: SE Menaker Libur Pemilu 2024: Pengusaha Harus Izinkan Buruh Mencoblos

Anwar menyampaikan, karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara pemilu 2024 dikategorikan sebagai kerja lembur dan perusahaan wajib membayar upah lembur.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 85 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Anwar juga menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan tidak membayarkan upah lembur, dapat dikenakan sanksi dan denda.

"Bila pengusaha tidak membayar upah lembur, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," tegasnya.

Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com