KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengungkapkan ada sejumlah kampanye yang perlu diwaspadai saat masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 saat ini.
Dua kampanye tersebut yaitu kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign).
“Masyarakat harus hati-hati terhadap dua model kampanye itu,” ujar Ujang kepada Kompas.com, Sabtu (20/1/2024).
Diketahui, saat ini Pemilu dan Pilpres 2024 sedang dalam masa kampanye hingga 10 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan adanya kampanye akbar di 38 provinsi Indonesia yang berlangsung mulai 21 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024.
Lantas, apa itu negative campaign dan black campaign?
Baca juga: Jadwal, Tata Tertib, dan Larangan Kampanye Akbar 2024
Ujang menuturkan, terdapat perbedaan yang mencolok antara kampanye negatif dan kampanye hitam.
“Kalau kampanye negatif itu, masih boleh dilakukan. Tapi kalau kampanye hitam, tidak boleh, itu pidana. Meski keduanya sama-sama buruk untuk dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kampanye negatif adalah bentuk kampanye yang membeberkan sejumlah kelemahan atau kekurangan dari lawan politiknya.
Kampanye negatif sesuai dengan data atau fakta yang ada. Misalnya, kejadian masa lalu atau kebijakan yang pernah diambil lawan politik.
Sementara, kampanye hitam adalah cara berkampanye yang menyerang lawan politik namun tidak menggunakan data.
Sehingga, hal tersebut bukan sebuah kebenaran, namun berupa tuduhan atau hoaks. Misalnya, kampanye model menyerang lawan politik dengan unsur ras, agama, atau kelompok tertentu.
“Mendiskreditkan lawan politik melalui negative campaign dan membunuh karakter dengan black campaign,” ucap Ujang.
Oleh karena itu, diharapkan masing-masing calon pemimpin pada Pemilu 2024 dapat memberikan kedewasaan berpolitik kepada masyarakat.
Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?