KOMPAS.com - Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditutup dua hari lagi pada Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran KPPS pada Senin (11/12/2023).
KPU mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 berjumlah 820.161. KPU membutuhkan tujuh petugas KPPS di setiap TPS.
"Ini angka yang luar biasa dan tentunya ini menjadi concern kita karena inilah etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harahap dikutip dari Kompas.com, Senin.
Usia paling rendah 17 tahun dengan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Saat Prabowo Bilang "Ndasmu Etik", dan Direspons Anies serta Ganjar...https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/18/081424065/saat-prabowo-bilang-ndasmu-etik-dan-direspons-anies-serta-ganjarhttps://asset.kompas.com/crops/l2w323hjjfcOc51EzsiJsCGL0dc=/0x0:2559x1706/195x98/data/photo/2023/12/16/657d37148ad14.jpeg