Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hari Lagi Pendaftaran Ditutup, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gaji KPPS Pemilu 2024

Kompas.com - 18/12/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditutup dua hari lagi pada Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran KPPS pada Senin (11/12/2023).

KPU mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 berjumlah 820.161. KPU membutuhkan tujuh petugas KPPS di setiap TPS.

"Ini angka yang luar biasa dan tentunya ini menjadi concern kita karena inilah etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harahap dikutip dari Kompas.com, Senin.

Berikut syarat, cara mendaftar, dan gaji KPPS.

Baca juga: Link Download Contoh Format Surat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

Syarat daftar KPPS

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (10/12/2023), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon petugas ketika mendaftar sebagai KPPS.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023.

Simak syarat mendaftar KPPS berikut ini:

  • WNI
  • Usia paling rendah 17 tahun dengan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

Baca juga: Menimbang Risiko Petugas KPPS Jemput Suara Pasien Covid-19 pada Pilkada 2020

Dokumen pendaftaran KPPS

Calon petugas juga diminta melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan mendaftar KPPS.

Simak rincian dokumen pendaftaran KPPS berikut ini:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto berwarna 4x6.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com