Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tewasnya Mega Suryani Dewi, Disebut Anies dalam Debat Capres

Kompas.com - 12/12/2023, 20:52 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden Anies Baswedan menyebut nama Mega Suryani Dewi dalam sesi debat calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) perdana, Selasa (12/12/2023).

Nama itu diungkap ketika Anies menyinggung soal Indonesia sebagai negara hukum. Ia mengatakan bahwa hukum di Indonesia mulai bengkok dan perlu ditegakkan kembali.

"Ada peristiwa seperti peristiwa Ibu Mega. Ibu Mega Suryani Dewi, seorang ibu rumah tangga yang mengalami kekerasan rumah tangga, tidak diperhatikan, diam-diam meninggal (karena) korban kekerasaan. Apakah akan dibiarkan? Tidak, ini harus diubah," kata Anies tegas dalam siaran langsung Debat Capres-Cawapres sebagaimana disiarkan di laman Youtube KPU.

Lantas, siapa Mega Suryani Dewi dan bagaimana kasusnya?

Kasus tewasnya Mega Suryani Dewi

Kasus tragis yang menimpa Mega Suryani Dewi (24) pada September 2023. Mega merupakan ibu muda yang berprofesi sebagai beauty advisor (BA) sebuah produk kosmetik terkenal.

Dia ditemukan tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Jasadnya ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka sayatan sedalam empat sentimeter di bagian leher.

Mega merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25) yang mengaku sakit hati dengan perkataan korban.

Pemilik kontrakan tempat Nando dan Mega tinggal bernama Dewi (41) mengatakan, korban pernah meminta tolong terkait aksi KDRT yang dialaminya pada Agustus 2023.

"Waktu KDRT awal 7 Agustus, dia (korban) nangisnya pelan-pelan. Nangisnya lama, nah di situ dia minta tolong, makanya tetangga dengar," tutur Dewi, dikutip dari Kompas.com (13/9/2023).

Atas kasus tersebut, Nando ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi.

Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Kritik Timpangnya Penegakkan Hukum, Anies Singgung Kasus Pembunuhan Mega Suryani Dewi

Pernah kabur dari suami

Mega Suryani Dewi pernah melarikan diri ke rumah orangtuanya usai mendapat tindak KDRT oleh suaminya.

Hal itu diungkap oleh kakak kandung Mega, Deden (27). Namun, Mega memutuskan untuk kembali lagi ke pangkuan sang suami demi kedua anaknya.

"Iya sempat kabur dari rumahnya, tapi adik saya lebih pentingin anak, selalu kayak gitu, pertahankan hubungan itu lebih pentingin anak," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/9/2023).

Mega dan Nando baru menikah tiga tahun. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan.

Akan tetapi, di usia pernikahan yang masih seumur jagung itu, Mega kerap kali menceritakan keinginannya untuk bercerai dengan suaminya. Hal itu diceritakan korban ke sang ibu.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com