KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
"Dan penetapan UMP ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November," ujar Menaker, dikutip dari laman resmi, Jumat (10/11/2023).
Menaker memastikan, besaran upah minimum yang berlaku mulai tahun depan akan naik dari tahun ini.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lantas, mana saja provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024?
Baca juga: 3 Rekomendasi UMP DKI Jakarta 2024, Berapa Besarannya?
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2024 pada hari ini:
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan dan mengumumkan UMP sebesar Rp 3.460.672.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 3.413.666.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein.
Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh.
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Besaran UMP Sumut ini naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP 2023, yakni sebesar Rp 2.710.493.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Selain itu, penetapan UMP juga mempertimbangkan indikator lain terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja.