Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Daerah Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2024, Mana Saja?

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

"Dan penetapan UMP ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November," ujar Menaker, dikutip dari laman resmi, Jumat (10/11/2023).

Menaker memastikan, besaran upah minimum yang berlaku mulai tahun depan akan naik dari tahun ini.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lantas, mana saja provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024?

Provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2024 pada hari ini:

1. UMP Aceh 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan dan mengumumkan UMP sebesar Rp 3.460.672.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 3.413.666.

"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein.

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP  dari Dewan Pengupahan Aceh.

2. UMP Sumatera Utara 2024

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915.

Besaran UMP Sumut ini naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP 2023, yakni sebesar Rp 2.710.493.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Selain itu, penetapan UMP juga mempertimbangkan indikator lain terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja.

3. UMP Sumatera Barat 2024

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024 menjadi Rp 2,81 juta.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Jika dibandingkan tahun lalu dengan besaran Rp 2,74 juta, UMP Sumatera Barat 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 ini telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

4. UMP Jawa Timur 2024

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP provinsi ini naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000.

Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244, dari sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Penetapan kenaikan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023.

Menurut Khofifah, UMP 2024 telah menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah.

5. UMP Bali 2024

Diberitakan Antara, Senin, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672.

Angka tersebut naik Rp 100.000 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 2.713.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, penetapan UMP berdasarkan perhitungan bersama Dewan Pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker.

Adapun formula baru perhitungan UMP tersebut, telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

6. UMP Sulawesi Tengah 2024

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,28 persen menjadi Rp 2.736.698.

Dikutip dari Tribun, Senin, penetapan UMP ini berdasarkan rapat Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja di Kota Palu.

Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan, angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh.

"Angka ini adalah kesepakatan bersama dengan pengusaha tergabung Apindo dan serikat buruh," ujar Arnold Firdaus.

7. UMP Bangka Belitung 2024

Dilansir dari Kompas.com, Senin, UMP 2024 di Kepulauan Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.

"Ini ironi yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah sangat berpihak pada pengusaha, sejak dari omnibus law sampai sekarang itulah faktanya," kata Darusman kepada Kompas.com, Senin.

8. UMP Jambi 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, UMP Jambi pada tahun depan mengalami kenaikan 3,2 persen dari tahun ini.

Kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, serta akademisi pada 16 November 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Dengan demikian, dikutip dari Tribun, Senin, UMP Jambi 2024 resmi mengalami kenaikan dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

9. UMP Maluku Utara 2024

Dikutip dari Tribun, Senin, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat menaikkan UMP 2024 sebanyak 7,5 persen.

Jika dilihat dari sisi nominal, upah minimum di daerah ini naik sekitar Rp 221.646, dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000 per bulan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/21/123000765/9-daerah-sudah-umumkan-kenaikan-ump-2024-mana-saja-

Terkini Lainnya

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke