KOMPAS.com - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 telah memasuki pengumuman hasil administrasi pascasanggah pada 22-28 Oktober 2023.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melanjutkan seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.
Saat SKD, peserta akan mengerjakan soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Test Karakteristik Pribadi (TKP).
Oleh karena itu, peserta perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi tiga macam tes dalam seleksi kompetensi dasar nanti.
Lantas, kapan SKD CPNS 2023 diselenggarakan?
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Kapan Masa Sanggah?
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, panitia seleksi akan menarik data final peserta yang lolos seleksi administrasi mulai 29-31 Oktober 2023.
Selanjutnya, panitia seleksi nasional akan membuat jadwal SKD CPNS, terhitung mulai 1-4 November 2023.
Daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS sendiri akan diumumkan pada 5-8 November 2023.
Barulah setelah pengumuman tersebut, peserta akan menjalani tes kompetensi dasar sesuai jadwal dan lokasi masing-masing.
Berikut jadwal SKD CPNS 2023:
Setelah pengumuman hasil, peserta yang belum lolos dapat mengajukan keberatan atau sanggah dalam kurun waktu 23-25 November 2023.
Panitia akan menjawab sanggahan peserta mulai 23-27 November 2023, kemudian kembali mengolah nilai pada 26-30 November 2023.
Hasil final SKD CPNS setelah sanggah nantinya akan diumumkan masing-masing instansi pada 27 November 2023 hingga 2 Desember 2023.
Baca juga: Link dan Jadwal Simulasi Tes CAT BKN untuk CPNS dan PPPK 2023