Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jateng Umumkan 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Rinciannya...

Kompas.com - 20/09/2023, 21:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah merilis informasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 810.0/2059 yang ditandatangani pada 18 September 2023.

Pada penerimaan PPPK 2023, Pemprov Jateng mengalokasikan 2.200 formasi. Rinciannya adalah 421 formasi PPPK Teknis, 279 PPPK Kesehatan, dan 1.500 PPPK Guru.

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?

Proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa hubungan perjanjian kerja paling singkat adalah satu tahun dan maksimal lima tahun, tergantung usia pelamar saat diangkat.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Cara Login CASN 2023, Dibuka Mulai Pukul 20.09 WIB

Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Kriteria pelamar PPPK 2023 Pemprov Jateng

Untuk PPPK Guru, diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.

Sementara PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan, terdiri dari dua kriteria pelamar, yakni khusus dan umum.

Bagi pelamar kebutuhan atau formasi khusus, diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam data eks THK II BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Formasi khusus juga terbuka bagi tenaga non-ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus pada instansi yang dilamar.

Baca juga: Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023

Persyaratan umum

Pemerintah membuka pendaftaran PPPK pada Rabu, 20 Sqeptember 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.Kompas.com Pemerintah membuka pendaftaran PPPK pada Rabu, 20 Sqeptember 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Bagi pelamar yang berminat mendaftar PPPK Pemprov Jateng 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk PPK Teknis-Kesehatan, serta maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 (khusus untuk PPPK Teknis-Tenaga Keseahatan)
  • Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya
  • Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya

Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan berikut:

  • Minimal 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir penyelia, dan ahli pertama
  • Minimal 3 tahun pada jenjang ahli muda

Khusus pelamar PPPK Tenaga Teknis juga wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship).

Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan formasi yang mensyaratkan keahlian khusus wajib melampirkan bukti dalam bentuk sertifikat keahlian atau sertifikan pendidikan pelatihan, atau portofolio.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com