Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Surat Izin Keramaian di Kepolisian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 14/09/2023, 12:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Izin keramaian adalah perizinan yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara atau kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Izin ini bertujuan untuk menjaga suasana agar tetap kondusif dan menciptakan suasana nyaman bagi semua pihak.

Persyaratan yang dibutuhkan mungkin berbeda-beda untuk setiap jenis kegiatan, berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaannya.

Baca juga: Mendapat Surat Izin Mengemudi, Jalur Lambat atau Cepat?


Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin keramaian di kepolisian?

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut adalah beberapa syarat yang perlu disiapkan ketika hendak mengurus izin keramaian di kepolisian:

1. Surat izin keramaian

Pertama adalah tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pentas musik band/dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lain.

a. Izin keramaian untuk kegiatan kecil

Kegiatan kecil dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa sekitar 300 hingga 500 orang. Berikut persyaratannya:

  • Surat Keterangan dari kelurahan setempat
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memiliki acara sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memiliki acara sebanyak 1 lembar.

b. Izin keramaian untuk kegiatan besar

Kegiatan besar dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Berikut persyaratannya:

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara atau penanggung jawab
  • Izin tempat berlangsungnya kegiatan.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut Ini

2. Izin keramaian dengan kembang api

Ketika hendak melaksanakan acara yang dalam rangkaiannya menggunakan kembang api, berikut syarat yang harus dipersiapkan:

a. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
  • Jumlah dan Jenis Kembang api
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat.

b. Surat ijin Impor (asal usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

3. Izin menyampaikan pendapat di muka umum

Izin ini berlaku untuk kegiatan atau bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.

Berikut syarat yang diperlukan:

  • Maksud dan tujuan dilaksanakannya acara
  • Lokasi dan rute acara
  • Waktu dan lama pelaksanaan acara
  • Bentuk acara atau kegiatan
  • Penanggung jawab atau koordinator lapangan
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
  • Alat peraga yang digunakan dalam kegiatan
  • Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan.

Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com