KOMPAS.com - Izin keramaian adalah perizinan yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara atau kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Izin ini bertujuan untuk menjaga suasana agar tetap kondusif dan menciptakan suasana nyaman bagi semua pihak.
Persyaratan yang dibutuhkan mungkin berbeda-beda untuk setiap jenis kegiatan, berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaannya.
Baca juga: Mendapat Surat Izin Mengemudi, Jalur Lambat atau Cepat?
Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin keramaian di kepolisian?
Dilansir dari laman resmi Polri, berikut adalah beberapa syarat yang perlu disiapkan ketika hendak mengurus izin keramaian di kepolisian:
Pertama adalah tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pentas musik band/dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lain.
a. Izin keramaian untuk kegiatan kecil
Kegiatan kecil dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa sekitar 300 hingga 500 orang. Berikut persyaratannya:
b. Izin keramaian untuk kegiatan besar
Kegiatan besar dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Berikut persyaratannya:
Baca juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut Ini
Ketika hendak melaksanakan acara yang dalam rangkaiannya menggunakan kembang api, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
a. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
b. Surat ijin Impor (asal usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL
Izin ini berlaku untuk kegiatan atau bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.
Berikut syarat yang diperlukan:
Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.