KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah provinsi Indonesia sepanjang September 2023.
Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak, seperti pemberian diskon atau bahkan penghapusan denda akibat terlambat membayar.
Bertujuan mendorong tingkat kesadaran masyarakat, biasanya wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda.
Kendati demikian, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk dapat menikmati pemutihan pajak.
Baca juga: Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang
Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Berikut sejumlah provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2023:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.
Diberitakan Kompas.com (23/8/2023), pemutihan pajak berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:
Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.
Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Mobile Banking Mandiri
Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi: