KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, skripsi tidak dihapus sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Pihaknya menjelaskan, saat ini skripsi menjadi salah satu opsi bagi kelulusan mahasiswa jenjang sarjana.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Dengan adanya opsi selain skripsi, pemerintah memberi kebebasan bagi kampus untuk merancang metode kelulusan mahasiswa.
"Jadi, saya mau menekankan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media, di mana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi," kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/8/2023).
"Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," ujar Nadiem.
Baca juga: Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Buat Skripsi atau Tidak Terserah Kampus
Disebutkan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023, mahasiswa sarjana dapat memastikan ketercapaian kompetensi belajar melalui beberapa opsi selain skripsi.
Opsi yang bisa dipilih selain skripsi adalah prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun kelompok.
Selain itu, ketercapaian kompetensi kelulusan juga bisa dilakukan dengan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya dan asesmen.
Sementara program magister wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya yang sejenis.
Untuk program doktor, wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya yang sejenis.