Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ASN Naik 8 Persen pada 2024, Tukin Juga?

Kompas.com - 21/08/2023, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pada 2024.

Besaran kenaikan gaji yakni sebesar 8 persen untuk ASN serta 12 persen untuk semua pensiunan.

Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Kenaikan gaji para ASN ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Penghasilan gaji PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok ASN diketahui belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Lantas, apakah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri tersebut juga berlaku untuk tunjangan kinerja (tukin) juga?

Penjelasan Kemenpan

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin)

"Gaji (pokok) ASN saja," ujar Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Saat ditanyakan perihal kepastian waktu kenaikan gaji ASN, menurutnya kenaikan dilakukan sejak awal 2024.

"Awal tahun anggaran seharusnya, nanti disesuaikan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP)-nya," katanya lagi.

Kenaikan gaji ASN pada 2024 imbuhnya berlaku baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Agustus sampai Desember 2023

Besaran gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS PajakANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Gaji PNS Pajak

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji, berikut besaran gaji PNS:

Gol I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gol II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gol III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gol IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sementara itu, berikut ini besaran gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Baca juga: 1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com