KOMPAS.com - Pemerintah diketahui telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB 3 Menteri tertanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah menambahkan dua hari untuk cuti bersama Idul Adha 2023.
Dua tambahan cuti bersama Idul Adha tersebut yakni Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Ada Instansi Pemerintah yang Disebut Langgar Aturan Cuti Bersama, BPS: Ada Kesalahpahaman
Baca juga: 7 Negara dengan Hari Libur Nasional Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023:
Pemerintah sudah 3 kali merevisi SKB 3 Menteri yang mengatur penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
SKB pertama diterbitkan pada 11 Oktober 2022 lalu dilakukan revisi pada 29 Maret 2023 untuk menggeser dan menambah cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Revisi terakhir dilakukan pada 16 Juni guna menambah cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.
Dari SKB 3 Menteri revisi terbaru, berikut daftar hari libur nasional yang sudah berlalu:
Baca juga: Simak Aturan Masuk Kerja Saat Hari Libur Nasional
Meski ada 12 hari libur nasional yang sudah berlalu, masih ada beberapa tanggal merah tersisa pada pertengahan sampai akhir 2023.
Berikut daftarnya:
Baca juga: Denmark Hapus Hari Libur Nasional demi Tingkatkan Pemasukan Militer
Selain hari libur nasional, masih ada sisa cuti bersama yang dapat dinikmati sepanjang Agustus sampai Desember 2023.
Berikut daftar cuti bersama 2023 yang sudah berlalu:
Sementara itu, simak sisa cuti bersama 2023 di bawah ini:
Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-77 RI Format JPEG, PNG, PDF, Vektor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.