Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Boleh Tidaknya Perusahaan Melihat Riwayat Kesehatan Karyawan, Ini Penjelasan Kemenaker

Kompas.com - 21/07/2023, 06:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 KOMPAS.comPerusahaan kerap kali meminta riwayat kesehatan calon karyawan maupun pegawainya. Hal tersebut bisa dilakukan saat perekrutan pegawai maupun pengangkatan status karyawan.

Meski biasa dilakukan oleh perusahaan, riwayat kesehatan merupakan data pribadi sehingga boleh atau tidaknya dibagikan ke orang lain menjadi perdebatan.

Salah satunya seperti yang dikatakan warganet dalam akun Twitter ini, Senin (10/7/2023).

"Apakah bisa perusahaan melihat riwayat penyakitku?" tanyanya.

Warganet kemudian membagikan pendapat mereka terkait penyerahan riwayat kesehatan kepada perusahaan.

"Perusahaan besar pasti melakukan tes kesehatan pada calon pegawainya," ujar salah seorang warganet.

"Itu masuk di rekam medis dan sifatnya rahasia. Kecuali memberi tahu riwayat penyakit sendiri/memberikan ijin kuasa terhadap orang lain atas informasi tersebut," kata akun ini.

"Jika pasien ingin memberitahu informasi riwayat penyakit yang diderita kepada orang lain itu sudah menjadi hak pasien sepenuhnya," balas akun lainnya.

Lalu, bolehkah perusahaan melihat riwayat kesehatan milik karyawan?

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Anwar Sanusi menjelaskan bahwa perusahaan tidak dilarang melihat riwayat kesehatan milik pegawainya.

"Prinsipnya tidak ada larangan perusahaan mengakses riwayat kesehatan pekerjanya," ujar Anwar kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan, perusahaan boleh melihat riwayat kesehatan para pekerja karena berhak mengetahui kondisi kesehatan mereka.

Ini diperlukan untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan yang dijalani.

Di sisi lain, Anwar juga menyebut perusahaan memang wajib memeriksakan kesehatan orang yang dipekerjakan.

"Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja atau buruh (di) awal (bekerja) maupun secara berkala," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com