Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerabat Bisa Antar Penumpang Sampai ke Dalam Kereta, Asalkan...

Kompas.com - 05/07/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyatakan bahwa kerabat bisa mengantar penumpang sampai ke dalam kereta.

Informasi itu disampaikan oleh akun ini pada Selasa (4/7/2023).

"Bisa anter doi sampai dalem kereta," tulisnya.

Selama ini, masyarakat hanya diperbolehkan mengantar penumpang kereta api sampai ke tempat boarding kereta.

Lantas, bolehkah kerabat mengantar penumpang kereta api sampai ke dalam kereta?

Baca juga: Banyak Kereta Api Berhenti Luar Biasa Setelah Gempa Bantul, Ada Apa?


Pengantar hanya sampai area boarding

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pengantar hanya bisa mengantar kerabat mereka sampai di area boarding kereta.

"Pihak-pihak yang tidak memiliki tiket tidak diperkenankan memasuki area boarding pass," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Aturan ini diterapkan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan seluruh pelanggan kereta api.

"KAI berkomitmen terus memberikan pelayanan perkeretaapian yang aman, nyaman, dan selamat," kata Joni.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api lewat Aplikasi Livin’ by Mandiri

Kerabat bisa antar sampai ke dalam kereta asalkan...

Namun, untuk beberapa kondisi, khususnya bagi penumpang yang berkebutuhan khusus, pengantar bisa mengantarnya sampai ke dalam kereta.

Penumpang dengan kebutuhan khusus itu, di antaranya penyandang disabilitas, penumpang yang sakit, ibu hamil, atau lansia.

"Pengantar atau penjemput yang mendampingi penumpang berkebutuhan khusus dapat memasuki area boarding setelah dilengkapi terlebih dahulu dengan kartu pass stasiun setelah mendapat izin dari petugas," terang Joni.

Adapun kartu pass stasiun itu dapat diperoleh petugas di stasiun, yakni counter khusus pelayanan angkutan penumpang.

Petugas tersebut akan memutuskan apakah pengantar boleh mengantar penumpang kereta api sampai ke dalam kereta atau tidak.

Jika diizinkan, maka petugas akan memberikan kartu pass.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com