Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Berlaku Buat Perpanjang?

Kompas.com - 25/06/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satunya pemohon wajib mempunyai KTP dan berusia 17 tahun.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Tapi apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?

Baca juga: Wajib Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Pemohon SIM C

Penjelasan Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memastikan, syarat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak termasuk sertifikat mengemudi.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjawab lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Yusri menjelaskan, pengemudi kendaraan roda empat harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan terjun ke jalan.

Sebelum mencapai tingkat pintar tersebut, masyarakat perlu belajar dan lulus dari sekolah atau lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi.

Namun, selanjutnya, pemilik SIM tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi saat akan perpanjangan.

"Masa setelah ini lulus dan dapat (SIM) harus belajar lagi, kan enggak. Pada saat bikin baru ya (melampirkan sertifikat mengemudi)," ungkapnya.

Lalu, apa saja syarat perpanjangan SIM saat ini? 

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?


Syarat perpanjang SIM 2023

Adapun dikutip dari Kompas.com (27/2/2023), syarat perpanjang SIM hingga kini masih belum mengalami perubahan.

Merujuk Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan melakukan perpanjangan SIM online, antara lain:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan foto swafoto)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Tren
BMKG Ungkap Kondisi El Nino dan La Nina Saat Musim Kemarau 2024 di Indonesia

BMKG Ungkap Kondisi El Nino dan La Nina Saat Musim Kemarau 2024 di Indonesia

Tren
MRT Jakarta Beroperasi Normal Usai Sempat Dihentikan karena Material Jatuh

MRT Jakarta Beroperasi Normal Usai Sempat Dihentikan karena Material Jatuh

Tren
Beredar Video Oknum Suporter Serang KA Pasundan di Stasiun Surabaya Gubeng, Ini Kata Daop 8

Beredar Video Oknum Suporter Serang KA Pasundan di Stasiun Surabaya Gubeng, Ini Kata Daop 8

Tren
Israel Sebut Perang Melawan Hamas Diperkirakan hingga Akhir Tahun 2024

Israel Sebut Perang Melawan Hamas Diperkirakan hingga Akhir Tahun 2024

Tren
Kumpulan Ucapan dan Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Kumpulan Ucapan dan Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com