KOMPAS.com - Akta Perceraian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau Negeri sebagai bukti perceraian.
Dokumen tersebut bisa terbit jika gugatan cerai dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.
Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini yang Perlu Dipersiapkan
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus akta perceraian, dan bagaimana prosedurnya?
Dilnasir Kompas.com (14/5/2023), pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Syarat pengurusan akta cerai diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Kematian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengurus akta perceraian. Berikut langkah-langkahnya:
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.
Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023
Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023
Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.