KOMPAS.com - Akta Kematian menjadi dokumen pertama yang diurus saat ada anggota keluarga yang meninggal.
Dilansir laman Dukcapil Kemendagri, Akta Kematian merupakan dokumen administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.
Dokumen ini diurus oleh masyarakat apabila ada keluarga yang meninggal, karena sangat penting bagi pihak keluarga yang telah wafat maupun ahli waris.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023
Dengan adanya Akta Kematian, dapat mencegah penyalahgunaan data pihak keluarga yang meninggal, sekaligus membantu memastikan keakuratan data kependudukan.
Termasuk di antaranya untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan keluarga yang sudah meninggal.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur mengurus Akta Kematian?
Dilansir Kompas.com (11/4/2023), ada sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk membuat Akta Kematian keluarga yang meninggal, antara lain:
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya
Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Akta Kematian:
Perlu diketahui, pencatatan kematian bisa dilaporkan tak hanya oleh anak atau ahli waris, namun juga bisa oleh keluarga lain termasuk ketua RT.
Selanjutnya jika Akta Kematian sudah diurus oleh pihak keluarga ke Dukcapil, maka keluarga akan mendapat sejumlah dokumen Akta Kematian keluarga yang meninggal dan juga Kartu Keluarga baru.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili
Ada beberapa manfaat bagi masyarakat ketika mengurus akta kematian keluarga yang meninggal, yakni:
1. Mencegah data almarhum disalahgunakan. Sebagai keluarga, Anda tentu tidak menginginkan jika data tersebut dimanfaatkan untuk sesuatu yang merugikan, seperti pemalsuan identitas.
2. Memastikan data penduduk akurat. Salah satunya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menambah nilai suara, saat pemilu.
3. Agar harta kerabat bisa diserahkan secara sah kepada ahli waris, maka akta kematian dibutuhkan untuk menegaskan bahwa pemilik harta tersebut telah meninggal dan hartanya bisa diwariskan.
4. Mengurus klaim asuransi dengan salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan akta kematian keluarga yang telah meninggal tersebut.
5. Persyaratan perkawinan bagi suami atau istri almarhum. Untuk melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan harus melampirkan akta kematian suami lamanya.
Demikian syarat dan prosedur mengurus Akta Kematian bagi anggota keluarga yang meninggal.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.