Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Akta Kematian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 10/06/2023, 16:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Akta Kematian menjadi dokumen pertama yang diurus saat ada anggota keluarga yang meninggal.

Dilansir laman Dukcapil Kemendagri, Akta Kematian merupakan dokumen administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Dokumen ini diurus oleh masyarakat apabila ada keluarga yang meninggal, karena sangat penting bagi pihak keluarga yang telah wafat maupun ahli waris.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023

Dengan adanya Akta Kematian, dapat mencegah penyalahgunaan data pihak keluarga yang meninggal, sekaligus membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

Termasuk di antaranya untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan keluarga yang sudah meninggal.

Lantas, seperti apa syarat dan prosedur mengurus Akta Kematian?

Syarat mengurus Akta Kematian

Dilansir Kompas.com (11/4/2023), ada sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk membuat Akta Kematian keluarga yang meninggal, antara lain:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau Kepala Desa atau dari Kepala Desa/Kelurahan bagi yang tidak meninggal di rumah sakit
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh dinas dukcapil
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang meninggal.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya

Prosedur mengurus Akta Kematian

Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Akta Kematian:

  • Keluarga datang ke kantor Dukcapil
  • Mengisi formulir F-2.01
  • Menyerahkan fotokopi persyaratan yang diperlukan untuk verifikasi data
  • Akta Kematian akan segera diproses.

Perlu diketahui, pencatatan kematian bisa dilaporkan tak hanya oleh anak atau ahli waris, namun juga bisa oleh keluarga lain termasuk ketua RT.

Selanjutnya jika Akta Kematian sudah diurus oleh pihak keluarga ke Dukcapil, maka keluarga akan mendapat sejumlah dokumen Akta Kematian keluarga yang meninggal dan juga Kartu Keluarga baru.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili


Manfaat akta kematian

Ada beberapa manfaat bagi masyarakat ketika mengurus akta kematian keluarga yang meninggal, yakni:

1. Mencegah data almarhum disalahgunakan. Sebagai keluarga, Anda tentu tidak menginginkan jika data tersebut dimanfaatkan untuk sesuatu yang merugikan, seperti pemalsuan identitas.

2. Memastikan data penduduk akurat. Salah satunya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menambah nilai suara, saat pemilu.

3. Agar harta kerabat bisa diserahkan secara sah kepada ahli waris, maka akta kematian dibutuhkan untuk menegaskan bahwa pemilik harta tersebut telah meninggal dan hartanya bisa diwariskan.

4. Mengurus klaim asuransi dengan salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan akta kematian keluarga yang telah meninggal tersebut.

5. Persyaratan perkawinan bagi suami atau istri almarhum. Untuk melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan harus melampirkan akta kematian suami lamanya.

Demikian syarat dan prosedur mengurus Akta Kematian bagi anggota keluarga yang meninggal.

 

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com