KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan ada 7 titik yang menjadi zona merah Corona hingga Minggu (13/11/2022).
Informasi ini berdasarkan situs corona.jakarta.go.id terkait Peta Pengendalian Wilayah Skala RT pada periode 7 November sampai 13 November 2022.
Adapun zona merah terbaru yang tersebar di lima kota Jakarta, yakni:
Berikut rincian sebaran zona merah Covid-19:
Baca juga: Lebih Menular, Ini 6 Gejala Umum Omicron XBB
Baca juga: Gejala Umum Covid-19 Berubah, Apa Saja Gejala Barunya?
Sementara itu, pemerintah juga mencatat sejumlah RT zona rawan dari berbagai wilayah.
Adapun wilayah yang masuk dalam zona rawan yakni wilayah dengan zona kuning, zona orange, dan zona merah.
Berikut rincian banyaknya titik rawan di Jakarta dalam skala RT.
Untuk mengecek masing-masing RT bisa disimak di laman ini.
Di sisi lain, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu tidak ada RT yang rawan.
Sebagai informasi, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan laporan kasus harian infeksi Covid-19 paling tinggi di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan prokes secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.