PEMERINTAH Republik Indonesia sedang merancang undang-undang terkait penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.
RKHUP pasal 349 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan. Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan dilakukan menggunakan media sosial dengan ancaman 2 tahun penjara.
Pasal 350 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidanakan.
Yang dimaksud dengan "kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.
Secara prinsip saya pribadi setuju bahkan mendukung perancangan KUHP penghinaan sebab pada kenyataan kehidupan masa kini tampak jelas berbagai pihak keliru menafsirkan kebebasan berpendapat sebagai kebebasan menghina.
Jelas apapun alasannya setiap insan manusia tidak boleh menghina sesama manusia sebagai perilaku kekerasan batin yang tergolong tidak beradab alias biadab. Kebebasan berpendapat bukan kebebasan menghina.
Namun mohon dimaafkan bahwa saya tidak setuju perancangan KUHP penghinaan hanya terbatas secara khusus diskriminatif melindungi kekuasaan umum termasuk presiden dan wapres.
Fakta membuktikan bahwa penguasa dengan segenap alat kekuasaan sudah cukup berkuasa untuk melindungi diri sendiri dari penghinaan maka tidak perlu perlindungan hukum.
Justru rakyat yang tidak berdaya akibat tidak memiliki kekuasaan seyogianya jauh lebih perlu dilindungi dari penghinaan.
Perancangan KUHP penghinaan yang diskriminatif melindungi hanya kekuasaan umum jelas sama sekali tidak sesuai sila Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia sekaligus tidak sesuai sukma dasar demokrasi.
Terasa tidak adil apabila kekuasaan umum yang menjadi penguasa akibat dipilih oleh rakyat justru dilindungi undang-undang, sementara rakyat malah tidak dilindungi.
Melalui naskah sederhana ini saya menegaskan bahwa RKHUP tidak adil sebab membedakan rakyat dengan penguasa yang pada hakikatnya adalah sesama rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk menjadi penguasa.
Sebenarnya caranya mudah membuat KUHP penghinaan menjadi adil, yaitu mengganti kata kekuasaan umum atau presiden dan wapres menjadi warga Indonesia sebab kekuasaan umum atau presiden dan wapres kesemuanya adalah warga Indonesia.
Atau yang paling adil adalah RKUHP penghinaan terhadap presiden dan wapres serta lembaga kekuasaan umum justru dibatalkan sebab pada hakikatnya isinya sudah tersurat dan tersirat pada KHUP pasal 310, 311, 315,317,318, 320 dan 321.
Selama rakyat masih boleh memohon maka saya memohon rancangan KHUP yang akan diajukan untuk disahkan oleh DPR RI terlebih dahulu secara seksama dan cermat ditinjau kembali agar jangan sampai perlindungan hukum hanya diberikan terbatas bagi kekuasaan umum belaka, namun benar-benar bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia. MERDEKA!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.