Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pria Mengamuk di SPBU karena Tak Diizinkan Beli BBM Pakai Jeriken

Kompas.com - 26/10/2022, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah video memperlihatkan seorang pria yang mengamuk di SPBU karena tak diizinkan membeli bahan bakar minyak (BBM) memakai jeriken, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ suryachindi.

Seorang bapak mengamuk gara2 tidak dikasih minyak berjerigen karna tidak ada surat dari dinas,” tulis akun tersebut.

@suryachindi mengamuk di Pombensin#pombensinpertamina #besin #poriaha ? suara asli - SIHOTANG

Lokasi SPBU diketahui berada di Poriaha yang merupakan daerah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Hingga kini, video tersebut telah dilihat lebih dari 282.400 kali.

Sejumlah warganet mengomentari sikap pria tersebut. Sebagian besar menyayangkan aksi yang dilakukannya.

“itu peraturan dr atas bukan dr operator. tlg hargai mrka yg kerja,” ujar salah satu akun.

“kita juga pasti kasian sama bpak nya tapi mas nya juga kerja dia kerja sesuai sama sistem dri atasannya kalo mau beli pakek jerigen harus ada suratnya,” tulis akun yang lain.

Bagaimana penjelasan Pertamina?

Baca juga: Viral, Video Penumpang Cari Angin dengan Membuka Pintu Kereta, Dipergoki Satpam KAI

Penjelasan Pertamina

Terkait video yang viral tersebut, Kompas.com menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya BBM bersubsidi tidak diperbolehkan guna diperjualbelikan kembali.

“Prinsipnya, BBM bersubsidi tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali,” terang Irto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Ia menjelaskan, untuk sektor tertentu, BBM bersubsidi akan tetap bisa dilayani untuk membeli menggunakan jeriken, tetapi harus sesuai ketentuan.

Pembelian harus dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Untuk sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, UKM, yang membutuhkan BBM Bersubsidi, tetap dapat dilayani pembelian pakai jeriken, namun harus dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari Dinas terkait,” jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub soal Video Viral Taruna Baku Hantam Usai Pelantikan di Monas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com