Ilustrasi tenaga kesehatan, nakes(SHUTTERSTOCK/FARID TAJUDDIN)
KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 968 Tahun 2022.
Di dalamnya, terdapat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi atau STR.
Kompas.com mendapatkan surat Kepmenpan-RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Pasien Omicron XBB Bertambah 3 dari DKI Jakarta, Ini Total Kasusnya!https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/26/152444365/pasien-omicron-xbb-bertambah-3-dari-dki-jakarta-ini-total-kasusnyahttps://asset.kompas.com/crops/G80U_uTe8mPzsNavNyxgJ4mG-Gg=/12x0:482x313/195x98/data/photo/2022/10/22/6353c23da8e2f.jpg