KOMPAS.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2022.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Perpres ini mengatur tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ditegaskan dalam Perpres.
Apa saja yang diatur?
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 117/2022, Tegaskan Adanya Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan atau hasil kunjungan lapangan Presiden yang terdiri atas:
Baca juga: Revisi Perpres BBM Subsidi Harus Dilakukan Jika Pemerintah Ingin Perketat Distribusi BBM
Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.
“Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.
Perpres 120/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada 27 September 2022.
Aturan selengkapnya dapat diunduh di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.