Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres 120/2022 untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 01/10/2022, 18:01 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2022.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Perpres ini mengatur tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ditegaskan dalam Perpres.

Apa saja yang diatur?

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 117/2022, Tegaskan Adanya Jabatan Wakil Menteri Pertanian

Penugasan khusus

Penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan atau hasil kunjungan lapangan Presiden yang terdiri atas:

  1. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
  2. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
  3. pembangunan tambatan perahu;
  4. pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
  5. pembangunan jalan dan jembatan;
  6. preservasi jalan dan jembatan;
  7. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
  8. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
  9. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
  10. pembangunan atau rehabilitasi gedung/bangunan umum;
  11. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
  12. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
  13. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
  14. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
  15. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
  16. pembangunan atau rehabilitasi istana;
  17. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
  18. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
  19. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
  20. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
  21. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

Baca juga: Revisi Perpres BBM Subsidi Harus Dilakukan Jika Pemerintah Ingin Perketat Distribusi BBM

Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.

“Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.

Perpres 120/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada 27 September 2022.

Aturan selengkapnya dapat diunduh di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com