KOMPAS.com - Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) siang.
Ia kemudian ditahan oleh KPK tepat pada malam harinya.
Sebelumnya, KPK sempat memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 Juli 2022.
Status buron tersebut diberikan usai Mardani Maming mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebanyak dua kali.
Maming dilaporkan terlibat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021). Atas kasus tersebut, di ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Maming juga menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah mengizin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Lantas, siapa Mardani Maming?
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya
Maming merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 2022-2027.
Dilansir dari Kompas.com, (21/6/2022), pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu pada 17 September 1981 itu mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.
Kendati demikian, jabatan itu hanya bertahan selama setahun lantaran di pada 2010, ia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada.
Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu di usia yang masih terbilang muda, yakni 29 tahun. Ia juga tercatat ke dalam rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.
Maming mengemban tugas sebagai Bupati Tanah Bumbu selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018.
Di periode kedua, Maming tidak menyelesaikan masa jabatan dan mengundurkan diri pada awal Maret 2018.
Pengunduran diri itu dilakukannya lantaran ingin mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.
Namun, dalam pemilu 2019 itu, ia gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Mardani Maming Jadi Tersangka: Ini Kejadian 2011, Dipermasalahkan 2021