Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Link Twibbon dan Asal-usul Penetapan Hari Sungai Nasional 27 Juli

Kompas.com - 27/07/2022, 07:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Sungai Nasional diperingati setiap 27 Juli.

Adapun penetapan 27 Juli sebagai Hari Sungai Nasional bermula sejak 2011.

Ketetapan tersebut termaktub dalam Pasal 74 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menetapkan PP itu pada 27 Juli 2011.

"Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional," demikian bunyi Pasal 74 PP Nomor 38 Tahun 2011.

Baca juga: 7 Sungai Terpanjang di Dunia, Mana Saja?

Dijelaskan bahwa pada Hari Sungai Nasional 27 Juli, pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat bersama-sama melakukan pemantauan langsung kondisi sungai.

Kegiatan itu dimaksudkan agar masyarakat memahami pengaruh kegiatan yang dilakukannya terhadap sungai, baik pengaruh negatif atau merugikan maupun pengaruh positif atau menguntungkan bagi fungsi sungai.

Kegiatan yang dilakukan misalnya, pembersihan sampah dan gangguan aliran di sungai, mengidentifikasi sumber pencemaran sungai, dan penanaman tumbuh-tumbuhan yang sesuai di sempadan sungai (riparian zone).

Kemudian, melakukan sosialisasi langsung di lapangan, penyelenggaraan workshop peduli sungai, atau kesepakatan tindak lanjut bersama.

Baca juga: 10 Sungai Terpendek di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

Twibbon Hari Sungai Nasional

Ilustrasi sungai di Bali.Dok. HHWT Ilustrasi sungai di Bali.

Berikut sejumlah link twibbon Hari Sungai Nasional 27 Juli 2022 yang dapat Anda gunakan:

Baca juga: Mengenal Susur Sungai, Bagaimana Prosedurnya supaya Aman?

59 persen sungai di Indonesia tercemar berat pada 2020

Diberitakan Antara, 27 Juli 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, pada 2020, 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.

Hal itu disampaikan Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK Luckmi Purwandari.

"Kalau dari data yang sudah saya rekap tahun 2020 ya, kondisi cemar berat dari 564 titik tadi itu ada 59 persen tercemar berat. Tapi yang kondisinya cemar sedang itu 26,6 persen, terus cemar ringan 8,9 persen," katanya.

Baca juga: Misteri Temuan Mayat-mayat di Sungai Gangga, Apa Penyebabnya?

Menurutnya, kendati 59 persen sungai di Indonesia masih tercemar berat, namun kini telah mengalami perubahan kondisi yang lebih baik dibandingkan dengan 2015.

Di mana, pada 2015 tingkat sungai tercemar berat sebesar 79,5 persen.

"Kalau kita lihat trennya dari 2015 hingga tahun 2020, yang kondisi cemar berat ini semakin menurun jumlahnya. Ini artinya, terjadi perbaikan kualitas air di Indonesia. Jadi pada tahun 2015 itu yang cemar berat sebanyak 79,5 persen, sekarang (2020) sudah jadi 59 persen jadi mengalami perbaikan," bebernya.

Baca juga: Fakta Viralnya Murid SD Pakai Styrofoam Menyeberang Sungai ke Sekolah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Klarifikasi! Penyebab Anak Sungai Citarum Berwarna Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com