Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres 5/2022, Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Kompas.com - 21/07/2022, 15:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal). 

Dalam instruksi tersebut, ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan akan ditanggung negara. 

Baca juga: Jokowi Teken Inpres 5/2022, Ibu Hamil yang Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Instruksi yang dikeluarkan 12 Juli 2022 itu dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (20/7/2022).

Berikut ini selengkapnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022. 

1. Menteri Kesehatan

Dalam beleid tersebut, Menkes diinstruksikan untuk:

  • Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal.
  • Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
  • Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
  • Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.
  • Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal.
  • Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
  • Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.
  • Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com