KOMPAS.com - Masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam akun Instagram resmi menyampaikan, penyampaian pengaduan ini sebagai ruang agar masyarakat bisa turut berkontribusi dan kritis pada setiap keputusan Pemerintah.
Pengaduan juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi.
Lantas, apa saja syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg?
Baca juga: Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id
Kemensetneg menuliskan, tidak semua pengaduan dapat disampaikan kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg.
Dilansir dari akun @kemensetneg.ri, 11 Juli 2022, pengaduan harus memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.
Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau email di alamat dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.
Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:
Penyampaian pengaduan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
Bukti tersebut dapat dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.
Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.
Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk, Alasannya Apa?
Setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan permasalahan, masyarakat dapat memantau perkembangannya.