Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Begini Caranya

Kompas.com - 17/07/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam akun Instagram resmi menyampaikan, penyampaian pengaduan ini sebagai ruang agar masyarakat bisa turut berkontribusi dan kritis pada setiap keputusan Pemerintah.

Pengaduan juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi.

Lantas, apa saja syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg?

Baca juga: Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id

Tata cara pengaduan

Kemensetneg menuliskan, tidak semua pengaduan dapat disampaikan kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg.

Dilansir dari akun @kemensetneg.ri, 11 Juli 2022, pengaduan harus memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau email di alamat dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.

Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas.
  • Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan.
  • Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas.
  • Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai.
  • Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional.
  • Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
  • Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Penyampaian pengaduan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dan jelas.

Bukti tersebut dapat dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.

Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.

Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk, Alasannya Apa?

Pantau aduan via WhatsApp

Setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan permasalahan, masyarakat dapat memantau perkembangannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com