KOMPAS.com - Menjadi anggota polisi merupakan salah satu profesi yang diimpikan sebagian orang.
Di Indonesia, institusi kepolisian bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Pangkat dalam kepolisian terdiri atas Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Lantas, berapa gaji anggota polisi berpangkat Bintara?
Baca juga: Viral, Video Anak Kecil Belajar Naik Motor Tak Pakai Helm dan Kaki Belum Sampai, Ini Kata Polisi
Besaran gaji polisi Bintara telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Rincian gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Selain menerima gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.
Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya
Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rinciannya sebagai berikut:
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
Nah, itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Baca juga: Viral, Video Mobil Jip Diduga Halangi Laju Ambulans Bersirene di Klaten, Ini Kata Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.