Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Nomor Kendaraan Khusus RF

Kompas.com - 17/06/2022, 08:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Unggahan video mobil Pajero hitam berpelat B 1497 RFY viral di media sosial, setelah berjalan tepat di belakang Bus Transjakarta (Busway), di jalur khusus untuk transportasi publik itu, dan tak dihentikan oleh petugas polisi lalu lintas yang ada di lokasi kejadian.

Dalam video tersebut, terdengar suara dua orang perekam yang menebak bahwa mobil tersebut tidak akan dihentikan oleh polisi, karena dimiliki oleh orang kaya.

"Mobil orang kaya nih, naik (jalur) Busway depannya ada polisi tuh. Kalau kita orang biasa udah ditangkap tuh. Tuh platnya mati, pajaknya mati," kata si perekam.

Diketahui, nomor kendaraan dengan kode akhir berawal RF merupakan nomor kendaraan khusus dan rahasia dari kepolisian yang diberikan kepada kalangan pejabat tertentu.

Baca juga: Viral, Foto Tabrak Lari di Bali, Pelat Nomor Mobil Penabrak Tertinggal di Lokasi, Pelaku Diburu Polisi

Lantas, siapa saja yang bisa memiliki nomor kendaraan dengan kode RF tersebut?

Mengenal nomor kendaraan khusus RF

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kepolisian memberikan nomor kendaraan khusus dan rahasia kepada kalangan tertentu.

Pemberian itu diberikan berdasarkan kepemilikan, kepentingan, dan keadaan tertentu.

Nomor kendaraan khusus ini misalnya diberikan untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, maupun instansi pemerintahan mulai dari eselon tertentu.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

Mengenal Aturan Pelat Nomor RFKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Beberapa kode registrasi yang disebutkan dalam Perkap tersebut adalah sebagai berikut:

  • CD: Korps Diplomatik
  • CC: Korps Konsulat
  • CH: Konsul Kehormatan
  • RI: Presiden, Wakil Presiden, ketua lembaga tinggi negara, dan pejabat setingkat menteri

Namun, di sana tidak disebutkan untuk kode RF.

Sementara itu, mengacu Perkap Nomor 3 Tahun 2012, untuk pejabat lain yang bisa menerima kode khusus, selain yang telah disebutkan di atas misalnya adalah sebagai berikut:

Kementerian:

  • Sekretaris Jenderal (sekjen)
  • Direktorat Jenderal (Dirjen)

DPR:

  • Para Wakil Ketua
  • Para pemimpin komisi/fraksi

TNI:

  • Kepala Staf Angkatan
  • Asisten Intel TNI

Daftar selengkapnya dapat dilihat di lampiran Perkap Nomor 3 Tahun 2012 di link berikut ini

Baca juga: Daftar Panglima TNI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com