Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pekerja Non-muslim Juga Dapat THR Lebaran?

Kompas.com - 15/04/2022, 16:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta maupun ASN akan cair menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/lV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Sedangkan Presiden Joko Widodo pada 13 April telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Apakah pekerja non-muslim juga mendapat THR menjelang lebaran seperti pekerja muslim?

Baca juga: Kapan THR 2022 PNS Cair dan Besarannya Menurut Golongan

Sesuai kesepakatan

Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, THR disebut THR Keagamaan sebenarnya dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Namun, jika ada kesepakatan bersama, boleh saja dilakukan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

  • "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," tulis ketentuan tersebut.

Selanjutnya, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja/buruh, misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, maka ketentuan itu harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?

Ketentuan THR secara umum

Pada tahun ini, Kemnaker mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, dalam konferensi pers virtual pada 8 April 2022.

THR diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atiau pedanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Cara mengitungnya sebagai berikut:

  • masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca juga: Cara Menghitung THR Lebaran Karyawan Prorate, PKWT, PKWTT, dan Harian

Ketentuan untuk pekerja lainnya

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com