KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Minggu (3/4/2021).
Puasa Ramadhan memang sangat ditunggu kedatangannya oleh setiap Muslim di berbagai penjuru dunia.
Hal itu lantaran beribu kenikmatan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT terkait amalan-amalan yang dikerjakan umatnya pada bulan puasa.
Namun, godaan untuk membatalkan puasa pada saat Ramadhan juga tak kalah beratnya.
Misalnya, godaan untuk makan, minum, melawan hawa nafsu dan lain sebagainya yang dapat membatalkan puasa seorang mukmin.
Baca juga: Apakah Makan Sahur Setelah Imsak Membatalkan Puasa?
Lantas, bagaimana bila seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan, batalkah puasanya?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa.
"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, nggak apa-apa," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.
"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com (18/4/2021).
Baca juga: Tips Puasa untuk Penderita Maag: Apa yang Sebaiknya Dikonsumsi dan Dihindari
Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.
"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.
Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.
Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja.
Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.
Baca juga: Daftar Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia