KOMPAS.com - BPJS adalah singkatan badan penyelenggara jaminan sosial.
BPJS adalah badan hukum yang beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial salah satunya berbentuk kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, termasuk pemeriksaan gigi.
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
3. Premedikasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca ekstraksi.
8. Tumpatan komposit/GIC.
9. Skeling gigi.
Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.
Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Baca juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak secara Online