Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 07/03/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS adalah singkatan badan penyelenggara jaminan sosial. 

BPJS adalah badan hukum yang beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial salah satunya berbentuk kesehatan. 

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, termasuk pemeriksaan gigi

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:

1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

3. Premedikasi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat pasca ekstraksi.

8. Tumpatan komposit/GIC.

9. Skeling gigi.

Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Baca juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com