Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Ditambah Bandara Lombok

Kompas.com - 15/02/2022, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menambah pintu masuk kedatangan internasional di masa PPKM tanggal 15 Februari-21 Februari 2022. 

Pintu masuk udara untuk penumpang internasional terbaru adalah Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2).

Baca juga: Pemerintah Tambah Bandara Zainuddin Abdul Majid Jadi Pintu Masuk Penerbangan Internasional

Pintu masuk kedatangan internasional

Selengkapnya, berikut ini daftar pintu masuk kedatangan internasional terbaru:

  • Bandar Udara Soekarno Hatta di Tanggerang, Banten
  • Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
  • Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Riau
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Riau
  • Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
  • Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Pintu masuk laut dan darat

Tak hanya jalur udara, Pemerintah juga membuka pintu kedatangan internasional via laut di Tanjung Benoa, Bali; Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara.

Sedangkan untuk pintu masuk internasional jalur darat juga dibuka di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat. Pemerintah juga membuka jalur masuk via darat di PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 15-21 Februari 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com