KOMPAS.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan kebijakan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.
Peraturan kebijakan tersebut tertulis secara lengkap di Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.
“Pertimbangan pokok dari penerbitan edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular,” jelas Wibowo Prasetyo saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Selain itu, peraturan kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat saat melakukan kegiatan agama di tempat ibadah.
Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M 1D, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan doa selama berada di tempat peribadatan.
Baca juga: Lebih dari Seribu Jemaah Umrah Terinfeksi Covid-19, Kemenag Pastikan Umrah Tetap Lanjut
Ketentuan tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali sebagai berikut:
Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Kementerian Agama Buka Umrah Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan Kemenag
Pengurus dan pengelola tempat ibadah diwajibkan menerapkan beberapa hal sebagai berikut:
Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiapkan, mensosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi
Selama melaksanakan kegiatan peribadatan di tempat Ibadah, jemaah diwajibkan:
Wibowo Prasetyo menyebutkan bahwa anjuran lansia untuk beribadah di rumah demi alasan kesehatan.
Pasalnya lansia sangat rentan terpapar varian Omicron. Bahkan, berdasarkan data saat ini, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 umumnya merupakan orang-orang yang belum divaksin lengkap, berusia di atas 60 tahun dan memiliki komorbid.
“Ini murni alasan kesehatan saja. Sebab, lansia apalagi yang memiliki komorbid dan belum divaksin dengan dosis lengkap, kondisinya sangat rentan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah yang dibahas dalam rapat terbatas,” jelas Wibowo Prasetyo.
Baca juga: Lansia Rentan Terkena Omicron, Bagaimana Capaian Vaksinasi Lansia di RI?
Kemenag mengimbau seluruh stakeholder untuk ikut melakukan sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan mengenai pelasanaan dan penerapan peraturan ini.
Wibowo Prasetyo menuturkan bahwa sosialisasi dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh agama yang ada di Kecamatan.
“Mereka bisa menjangkau sampai ke tingkat desa. Tidak sedikit para penyuluh agama kita adalah pengurus di tempat ibadah di wilayahnya. Jadi mereka bisa menjadi ujung tombak,” ujar Wibowo Prasetyo.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng Madrasah yang ada di desa-desa untuk turut serta dalam sosialisasi.
Ke depannya, Wibowo Prasetyo berharap agar peraturan kebijakan pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah mampu mencegah penyebaran Omicron sehingga masyarakat dapat beribadah dalam kondisi normal.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Shalat Jumat Masih Diperbolehkan, asalkan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.