Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Omicron Melonjak, Berikut Aturan Baru Kemenag soal Pelaksanaan Ibadah

Kompas.com - 07/02/2022, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan kebijakan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.

Peraturan kebijakan tersebut tertulis secara lengkap di Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.

“Pertimbangan pokok dari penerbitan edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular,” jelas Wibowo Prasetyo saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Selain itu, peraturan kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat saat melakukan kegiatan agama di tempat ibadah.

Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M 1D, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan doa selama berada di tempat peribadatan.

Baca juga: Lebih dari Seribu Jemaah Umrah Terinfeksi Covid-19, Kemenag Pastikan Umrah Tetap Lanjut

Aturan tempat ibadah

Ketentuan tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali sebagai berikut:

  • Wilayah dengan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Sementara wilayah PPKM level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Adapun willayah PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Kementerian Agama Buka Umrah Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan Kemenag

Aturan pengurus dan pengelola tempat ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah diwajibkan menerapkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Menyediakan petugas yang bertindak menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
  • Memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
  • Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  • Tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  • Melakukan disinfeksi ruangan secara rutin
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
  • Memastikan pelaksanaan peribadatan maksimal 1 jam
  • Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),
  • Menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiapkan, mensosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

Aturan jemaah di tempat peribadahan

Selama melaksanakan kegiatan peribadatan di tempat Ibadah, jemaah diwajibkan:

  • Mengenakan masker
  • Menjaga kebersihan tangan
  • Menjaga jarak minimal 1 meter
  • Memiliki suhu badan di bawah 37 derajat celcius
  • Membawa perlengkapan peribadatan pribadi
  • Tidak bersalaman
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
  • Bagi jemaah yang berusia lebih dari 60 tahun dan ibu hamil disarankan untuk beribadah di rumah.

Wibowo Prasetyo menyebutkan bahwa anjuran lansia untuk beribadah di rumah demi alasan kesehatan.

Pasalnya lansia sangat rentan terpapar varian Omicron. Bahkan, berdasarkan data saat ini, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 umumnya merupakan orang-orang yang belum divaksin lengkap, berusia di atas 60 tahun dan memiliki komorbid.

“Ini murni alasan kesehatan saja. Sebab, lansia apalagi yang memiliki komorbid dan belum divaksin dengan dosis lengkap, kondisinya sangat rentan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah yang dibahas dalam rapat terbatas,” jelas Wibowo Prasetyo.

Baca juga: Lansia Rentan Terkena Omicron, Bagaimana Capaian Vaksinasi Lansia di RI?

Sosialisasi dan pemantauan

Kemenag mengimbau seluruh stakeholder untuk ikut melakukan sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan mengenai pelasanaan dan penerapan peraturan ini.

Wibowo Prasetyo menuturkan bahwa sosialisasi dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh agama yang ada di Kecamatan.

“Mereka bisa menjangkau sampai ke tingkat desa. Tidak sedikit para penyuluh agama kita adalah pengurus di tempat ibadah di wilayahnya. Jadi mereka bisa menjadi ujung tombak,” ujar Wibowo Prasetyo.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng Madrasah yang ada di desa-desa untuk turut serta dalam sosialisasi.

Ke depannya, Wibowo Prasetyo berharap agar peraturan kebijakan pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah mampu mencegah penyebaran Omicron sehingga masyarakat dapat beribadah dalam kondisi normal.

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Shalat Jumat Masih Diperbolehkan, asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com