KOMPAS.com - Cara melaporkan SPT Pajak tahunan kini bisa mudah dan praktis via online.
Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.
Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.
"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online
Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling.
Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022), berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak:
Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP