Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK Guru Akan Masuki Tahap 3, Ini Syarat untuk Mendaftar

Kompas.com - 23/12/2021, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II telah diumumkan pada Selasa (21/12/2021).

Bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021.

Sementara, jawaban sanggah akan dilakukan pada 24-30 Desember 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru.

Seiring akan berakhirnya seleksi PPPK Guru Tahap II, pendaftaran tahap III juga akan segera dibuka.

Namun, sampai saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap III.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Syarat daftar PPPK Guru tahap 3

Bagi peserta yang belum lolos tahap I dan II, masih bisa mengikutip seleksi tahap tiga dengan syarat berikut:

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Kedua, tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Tiga tahap seleksi

Tahun ini, rekrutmen PPPK guru mencatatkan rekor jumlah formasi terbanyak sepanjang sejarah, 506.247 usulan formasi.

Ada tiga kali seleksi dalam rekrutmen PPPK guru pada tahun ini.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di 2 Link Berikut

Jika tidak lulus di seleksi pertama, mereka bisa mengikuti seleksi kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya dapat melamar sesuai dengan domisilinya.

Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lulus, diperbolehkan mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.

Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru bisa dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Untuk mengecek status kelulusan, masukkan NIK dan nomor peserta. Anda juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.

Selanjutnya, klik "cari". Hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com