KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 telah diumumkan Selasa (21/12/2021).
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan yang dimulai pada hari ini, Rabu (22/12/2021).
Hal itu sesuai pengumuman Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Adapun surat tersebut berisi penyesuaian jadwal pengumuman dan proses sanggah hasil seleksi kompetensi II guru ASN-PPPK tahun 2021.
Dalam jadwal tersebut, masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari, yakni 22-24 Desember 2021.
Baca juga: Cara Download PDF Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Klik Link Ini
Sanggah merupakan langkah terakhir bagi peserta ujian yang tidak lolos untuk mengajukan keberatan karena merasa terdapat kesalahan pada hasil yang diterimanya.
Pengajuan sanggah disampaikan melalui akun SSCASN peserta dan nantinya akan diterima oleh panitia seleksi (pansel) dari instansi.
Selanjutnya, pansel melakukan verifikasi ulang, memberikan tanggapan, dan mengumumkan hasil pasca sanggahnya.
Berikut caranya:
Jawaban sanggah atau tanggapan atas sanggahan yang masuk akan dilakukan pada 24-30 Desember 2021.
Sementara itu, pengumuman pasca-masa sanggah dijadwalkan satu hari setelahnya, pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Hasil PPPK Guru Tahap 2 Sudah Diumumkan, Ini Cara Ceknya!