KOMPAS.com - Aturan perjalanan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru menyebutkan bahwa seseorang yang belum divaksin dilarang untuk bepergian jarak jauh.
Simak penjelasan aturannya di bawah ini.
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?
Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus pasca-libur Nataru.
Akan tetapi keputusan tersebut diubah, dan pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama masa liburan Nataru.
Salah satunya, masyarakat yang diizinkan bepergian jarak jauh hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Mengutip Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j, syarat perjalanan ke luar daerah bagi masyarakat yaitu:
Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan, Berikut Perjalanan Kasus dan Caranya Kabur dari Karantina